Friday, February 18, 2011

PT or CV ?

Keinginan untuk berwirausaha yang begitu besar dalam diri saya, memaksa saya untuk mencoba sebuah pendekatan bisnis dengan zero investment, with big result and achievement, setelah bisnis-bisnis sebelumnya yang gagal saya jalani dikarenakan strategi yang kurang benar. Akan tetapi, apalah gunanya bisnis kalau tidak dibarengi dengan badan hukum yang melindunginya ? maka bisnis yang dijalankan tidak akan memberikan hasil yang signifikan. Dengan membentuk sebuah badan hukum berupa PT atau CV, kita akan mendapatkan kepercayaan dari rekanan bisnis kita. Kepercayaan inilah yang akan jadi modal dan pembuka jalan kita menuju sebuah peluang dan tantangan bisnis yang lebih besar.

Ada perbedaan mendasar tentang PT atau CV ini, yaitu sebuah CV dapat berdiri minimal dua orang, dan akta pendiriannya bisa disahkan oleh notaris tanpa modal minimum, sedangkan PT minimal modalnya adalah 50 juta sebagai modal dasar dan 25% nya disetorkan ke rekening perseroan. Adapun surat ijin dan lain-lain hampir tidak ada perbedaan antara CV dan PT, dikarenakana sama-sama harus mengantongi ijin dari departemen perpajakan, perindustrian dan perdagangan serta mempunyai lokasi yang jelas. Jika sebuah PT mengalami kerugian, maka hanya modal yang disetorkan ke rekening perseroan saja yang akan disita, sedangkan jika CV mengalami kerugian, maka selain modal, harta dan kekayaan pendiri CV juga akan disita sesuai jumlah kerugian. Untuk mengikuti proses tender, terutama di instansi pemerintah, PT lah yang berhak ikut dalam proses tender tersebut.

Jika sudah begini, maka faktor pertama yang harus kita lihat adalah seberapa besar modal dan resiko yang berani kita tanggung? jika modalnya belum begitu besar dan resikonya kecil, maka tidak ada salahnya CV bisa dijadikan langkah awal untuk memulai usaha berbadan hukum. Akan tetapi jika resikonya besar dan ada sejumlah modal sesuai dengan syarat minimum, maka mau tidak mau kita harus mendirikan sebuah PT, agar dikemudian hari, harta kekayaan pribadi tidak terkena imbasnya jika perusahaan mengalami kerugian.

Hmmm... jadi PT apa CV ya?

No comments: