Saturday, February 19, 2011

Meminjam PT (Perseroan Terbatas)

Suatu hari saya mengobrol bersama calon rekan bisnis, berdiskusi tentang persoalan legalitas jika kita bekerja sama dengan pihak lain, apalagi jika menyangkut soal kontrak. Dimana setiap kerjasama bisnis, pastilah ada butir kontrak yang menyatakan perusahaan A sebagai pihak pertama dan perusahaan B sebagai pihak kedua. Lalu, apa yang bisa dilakukan oleh pihak A atau B jika salah satunya belum mempunyai perseroan yang berbadan hukum? Maka muncullah wacana pinjam meminjam PT (Perseroan Terbatas).

Lalu apakah yang harus dilakukan oleh A atau B jika ingin meminjam sebuah PT? tentunya mereka harus melakukan pendekatan kepada si empunya pemilik PT tersebut untuk berdiskusi lebih lanjut mengenai sisi legalitas, fee, pajak, sanksi, dll yang akan dituangkan dalam MOU (Memorandum of Understanding). MOU bersifat mengikat individu (A atau B) dan si empunya pemilik PT. Dari MOU tersebut maka akan jelas posisinya, apakah si A atau B merupakan pegawai PT. XYZ, kemudian tentang pembagian honor, lama peminjaman, keperluan, dll.

Diharapkan MOU melahirkan keputusan yang win-win solution untuk kedua belah pihak. Masalah legalitas ? mari kita lihat kembali ke pasal-pasal yang ada di MOU maupun kontrak antara A dan B :D

No comments: